Sat Res Narkoba Polrestabes Medan  Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba dari Warnet Mitra Net Sunggal

Jumat, 26 Januari 2018 | 08:02:54 WIB
Ketiga tersangka yang diamankan dengan barang bukti 100 gr sabu.(foto/Evi)


MEDAN,(PAB)---


Tiga orang tersangka berinisial, AH, ES dan MSP berhasil diamankan petugas Sat Res Narkoba  Polrestabes Medan,Rabu (24/1/18) dengan barang bukti 100gr gram narkotika jenis shabu  dari dalam Warnet Mitra Net  di Jalan Merak Kelurahan Sei Sikambing Medan Sunggal.


Penyergapan ini berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan dari ketiga tersangka yang disinyalir melakukan transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut, Kasat res Narkoba AKBP Rapahel Sandhy langsung memerintahkan anggotanya meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan karena tidak mau buruannya lepas,petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.


"Tersangka yang kami tangkap di Warnet Mitra masing- masing berinisial AH, ES dan MSP, ditangkap atas informasi dari masyarakat, maka petugas langsung melakukan penangkapan dengan barang bukti Marina dengan jenis shabu seberat 100gr" ujar Raphael Sandhy didampingi Wakasad Narkoba Kompol Daniel Marunduri, SIK dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Jalan HM.Said Medan, Kamis (25/1/2018) sore.


Terkait perkara yang dilakukan ketiga orang tersangka tersebut,Raphael Sandhy menuturkan ketiga nya di kenakan sanksi pelanggaran hukum dalam pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) jo 132 Undang- undang Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Evi)

Terkini

slot gacor 4dhttps://snono-systems.com/vps-hosting/https://carirajajudi33.comhttps://jphoki.it.com/https://advtransfer.comhttps://awesomewebsitethemes.com/bakar69bakar69bakar69